TINDAK PIDANA SHADOW BANKING DI KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) ALFA MANDIRI TEMANGGUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 166/PID.SUS/2020/PN TMG)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

TINDAK PIDANA SHADOW BANKING DI KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) ALFA MANDIRI TEMANGGUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 166/PID.SUS/2020/PN TMG)

XML

Lemahnya pengawasan terhadap kegiatan usaha koperasi, lebih khusunya terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) mengakibatkan adanya celah terjadinya penyimpangan yang merujuk kedalam tindak pidana. Bahwa jati diri koperasi adalah dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota. Akan tetapi pada praktiknya, seringkali ditemui bahwa koperasi simpan pinjam tidak hanya diperuntukkan untuk anggota, tetapi juga diperuntukkan kepada masyarakat umum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dianalisis secara empiris dengan melakukan penelitian hukum melalui pendekatan dengan cara meneliti bahan pustaka serta peraturan perundang-undangan positif, dengan menyandingkan kasus atau objek penelitian yaitu Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2020/ PN Tmg. Dengan metode penelitian tersebut, dapat diketahui bahwa Penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP No. 9 tahun 1995 tentang Pelasanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) meliputi menghimpun dan menyalurkan dana yang hanya diperuntukan bagi anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menghimpun dana dari masyarakat luas diluar anggotanya bahkan diluar wilayah kerjanya. Hal ini dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana shadow banking, yang mana kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menjalankan kegiatan usaha serupa bank dan mejalankan kegiatan bank tanpa adanya izin dari Pimpinan Bank Indonesia yang diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, atau saat ini yang berwenang adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Shadow Banking, Koperasi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Etika Sari - Personal Name
Student ID
2018090001
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 582 ETI t
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail